Thursday, February 16, 2012

Sekilas Tentang BAZNAS Kabupaten/Kota

Setiap muslim yang taat pastilah ketika hartanya telah mencapai nishob dan haul, ia bersegera menunaikan zakat. Karena zakat, selain sebagai kewajiban bagi seorang muslim ia pun merupakan pranata untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan umat. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.
Atas pertimbangan tersebut di atas maka dibentuklah Undang-Undang zakat untuk yang kedua kalinya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal satu dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, bahwa lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibantu oleh BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
BAZNAS Kabupaten/Kota adalah organisasi pengelola zakat yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat Kabupaten/Kota. BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Menteri dalam hal ini Menteri Agama RI atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) pada Instansi Pemerintah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Swasta, DPRD Kabupaten/kota, serta dapat membentuk UPZ pada tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan tempat lainnya.
Tugas BAZNAS Kabupaten/Kota
Pengumpulan, dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban zakatnya. Jika muzaki tidak dapat menghitung sendiri akan kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan dari BAZNAS. Zakat yang dibayarkan muzaki kepada BAZNAS dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
BAZNAS wajib memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki, dan bukti setoran tersebut dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Pendistribusian, zakat yang berhasil dihimpun wajib didistribusikan kepada mustahiq sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Pendayagunaan, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan faqir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi.
Pelaporan, BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan ZIS (zakat, infaq, dan shodaqoh), dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
Pembiayaan
Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS Kabupaten/Kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan hak amil. Selain dua jenis pembiayaan tersebut BAZNAS Kabupaten/Kota dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten/Kota dilakukan oleh bupati/walikota. Pembinaan yang dimaksud meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edikasi.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten/Kota, seperti memberikan saran, kemudahan akses informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan, penyampaian informasi atau melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota.
Larangan
Setiap orang (amil zakat atau BAZNAS/LAZ) dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan dana ZIS dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pelanggaran
Jika amil zakat dan/atau BAZNAS/LAZ dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam, maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dan apabila amil zakat dan/atau BAZNAS/LAZ dengan sengaja bertindak melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, maka ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Demikian sekilas tentang BAZNAS Kabupaten/Kota yang dapat saya sampaikan. Semoga apa yang telah saya sampaikan ini bermanfaat, khususnya bagi saya pribadi dan umumnya bagi kaum muslimin di Indonesia. Semoga dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat lembaga yang diberikan amanah untuk mengelola zakat di negeri ini, baik itu BAZNAS maupun LAZ semakin jujur, amanah, transparan, dan profesional. Amien...

No comments:

Post a Comment