Oleh : M. Ichsan Amir Mujahid
Postingan ini saya salin dari forum GTJ, yang pada salah satu thread ada seorang sobat yang saya hormati bertanya seputar wanita. Pada thread tersebut diajukan dua buah pertanyaan yaitu,
Pertanyaan seputar wanita
1. Kenapa wanita tidak diwajibkan solat jum'at.
2. Kenapa wanita disunahkan solat di rumah.
Saya pun berusaha untuk memberikan jawaban sebaik-baiknya, karena memang menurut saya meski pertanyaan tersebut terkesan sederhana namun memiliki makna yang dalam serta sangat perlu untuk dikritisi. Untuk lengkapnya, berikut jawaban yang saya sampaikan pada thread tersebut,
Banyak pertanyaan semacam ini di berbagai forum, dan saya yakin tidak ada jawaban yang memuaskan termasuk bagi saya pribadi, karena kebanyakan dari mereka hanya menyampaikan dasar dari pelaksanaan sholat jum’at namun tidak menjelaskan mengenai “kenapa”nya.
Saya coba untuk sekedar sharing pendapat serta pengetahuan yang saya miliki,
Dasar sholat Jum’at diantaranya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat ALLAH dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. al-Jumu’ah: 9)
"Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit," (HR. Abu Daud & al-Hakim)
Jika merujuk teori dasar dalam penetapan hukum Islam, maka masalah ini adalah masalah hukum ghoir ma’na (hukum yang penetapannya tanpa ada alasan yang dapat kita ketahui) dan kita selaku muslim haruslah taat.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan sholat Jum'at & sholat berjama’ah di masjid didirikan atau dilaksanakan pada waktu yang bersamaan/serempak. Maka hikmah yang bisa kita ambil, diantaranya,
- Jika semua muslim (pria & wanita) pergi ke masjid lalu bagaimana & siapa yang menjaga serta mengurus anak-anak atau bayi mereka?
- Shalat jumat adalah shalat dimana mukmin berkumpul di masjid, maka seperti halnya sholat jama’ah lainnya maka prialah yang paling memiliki kemudahan untuk itu
- Tidak diwajibkannya wanita karena hal tersebut lebih bisa menjaga fitnah, fitnah akan mudah muncul jika pria & wanita yang bukan muhrim berkumpul di satu tempat
- Prinsip dasar dalam hukum dan budaya Islam bahwa wanita lebih banyak melakukan sesuatu tidak di muka umum, makanya shalat fardhu bagi mereka adalah lebih baik dilaksanakan di rumah
Jadi menurut saya, tidak diwajibkannya sholat Jum'at dan sholat berjama’ah di masjid bagi wanita adalah salah satu keringanan serta penghormatan bagi mereka seperti halnya mereka tidak diwajibkan untuk mencari nafkah bagi keluarganya serta tidak diwajibkan untuk maju ke medan perang.
Sekian dan semoga bermanfaat...
Sumber: Google Tanya Jawab
No comments:
Post a Comment