Oleh : M. Ichsan Amir Mujahid
- Wakaf
Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif
Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
- Nazhir
Pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuannya. Dengan kata lain nazhir adalah pengelola harta wakaf
- Mauquf Alaih
Pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf
- Ikrar Wakaf
Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
- Akta Ikrar Wakaf
Bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
- Harta Benda Wakaf
Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
- Sertifikat Wakaf Uang
Surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.
Lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
- Lembaga Keuangan Syariah
- Kepala Kantor Urusan Agama
pejabat Kementerian Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
- SKPT : Surat keterangan pendaftaran tanah
- BWI : Badan Wakaf Indonesia
- PPAIW : Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
- LKS : Lembaga Keuangan Syariah
- AIW : Akta Ikrar Wakaf
- KUA : Kantor Urusan Agama
Sumber:
No comments:
Post a Comment