Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)
Oleh : M. Ichsan Amir Mujahid
Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di bidang ini, sehingga banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Amien...
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4. Surat pengantar dari RT setempat
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1. CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1. CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a. Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
- Menerima Pendaftaran;
- Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b. Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c. Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d. Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e. Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f. Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g. Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h. Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i. Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j. Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he…).
Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi
Tingkat RT
→ Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
→ “Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA tepat saya tinggal
→ Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA tempat pelaksanaan nikah
→ Nah di sini kita harus pintar-pintar nawar.
Awalnya petugas KUA meminta biaya Rp. 500.000, namun saya katakan bahwa “saya tahu betul kalau tarif resmi menikah itu hanya Rp. 95.000, Tarif Nikah Rp. 30.000 + Konsultasi perkawinan BP4 Rp. 15.000 + Transportasi penghulu Rp. 50.000 kalau nikah di luar kantor/KUA” (PP No. 51 tahun 2000, PP No. 47 tahun 2004, Permenag No. 9 tahun 2005/Permenag No. 21 tahun 2005).
Petugas tersebut pun kaget dan bilang, “memang sih pak, tapi masa sih tega.. penghulu, amil (P3N) dan staf juga kan perlu tambahan.”
Lalu saya bilang apa hubungannya dengan amil kan kami (saya dan calon) ngurus sendiri?
Dia pun akhirnya berkata “seikhlasnya bapak deh, tapi kalau bisa nanti penghulunya dikasih uang bensin ya.”
Karena merasa kasihan akhirnya saya sepakati dengan biaya Rp. 200.000,- (tanpa kwitansi tentunya)
Nah itulah sekelumit pengalaman pribadi, untuk bahan pelengkap saya lampirkan beberapa contoh dokumen yang dibutuhkan untuk dapat diunduh para sobat. Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah”. Amien…
Update...
Sebagai info tambahan untuk kita semua, berdasarkan informasi yang saya terima dari salah satu sobat di bawah dan juga sudah saya konfirmasi langsung ke salah seorang pejabat Kantor Kemenag dan beberapa kepala KUA di Kabupaten Cianjur, bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi alias sudah digantikan oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Ohya, juga guna memenuhi beberapa permintaan, saran dan masukkan dari para sobat, baik melalui komentar maupun Facebook, mengenai pelaksanaan akad nikah, lafal ijab qobul dan sighat taklik, saya ingin berbagi lebih banyak lagi. Namun karena keterbatasan tempat, maka saya membuat postingan tersendiri mengenai saran tersebut di atas dan sobat bisa melihatnya di sini.
Sekian & semoga bermanfaat...
Unduh contoh dokumen yang diperlukan (via Mediafire)
Perlu produk hukum lain? Silahkan klik di sini
No comments:
Post a Comment