Wednesday, December 28, 2011

Optimalisasi Pengumpulan Zakat

Optimalisasi Pengumpulan Zakat

Patut disyukuri bahwa delapan tahun belakangan ini pengumpulan dana zakat mengalami peningkatan yang bisa dikatakan luar biasa. Hal ini seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap BAZ/LAZ yang semakin meningkat. Hasil penelitian PIRAC kepercayaan masyarakat terhadap BAZ yang merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah meningkat sebesar 3 s.d. 5%.
Terdapat dua hal yang menyebabkan meningkatnya pengumpulan dana zakat:
1. Meningkatnya kesadaran ummat Islam untuk menunaikan zakat,
2. Besarnya tingkat kepedulian terhadap nasib sesama. Tingkat kepedulian ini diwujudkan melalui program-program pendayagunaan zakat.
Hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia ± sebesar 20 trilyun rupiah per tahun dan baru teroptimalkan sebesar 3,5% saja. Besarnya tingkat perolehan dana zakat ini ditandai pula dengan semakin tumbuh suburnya lembaga-lembaga amil zakat.
Pengumpulan dana masyarakat lokal berupa dana ZIS yang semakin meningkat beserta euforia-nya adalah sebuah kekuatan baru yang diharapkan mampu mempercepat kemandirian kaum mustadh’afin. Berbeda apabila sumber dana sosial tersebut berasal dari donor asing yang biasanya program yang ada didominasi oleh kepentingan lembaga donor (donor driven).
Selanjutnya, bagaimana agar kesadaran dan kepercayaan masyarakat dalam berzakat ini menjadi semakin tumbuh subur dapat diwujudkan melalui kinerja LAZ dan BAZ yang akuntabel, transparan, dan profesional. Di sisi lain dalam skala makro pemerintah dapat membuat kebijakan bagi peningkatan optimalisasi dana zakat. Misalnya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak, atau insentif pajak, yaitu pengurangan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang menyumbangkan sebagian dananya untuk tujuan sosial.
Membangun Kemitraan Strategis
Kemitraan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai “perihal hubungan (jalinan kerjasama, dsb.) sebagai mitra”. Sedangkan mitra diartikan sebagai “lawan kerja, pasangan kerja”. Jadi secara umum dapat dikatakan bahwa kemitraan mencakup pengertian “jalinan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait pada kepentingan dan tujuan tertentu”
Jika dikaitkan dengan tema zakat, maka kemitraan ini menjadi hal yang mendesak dilakukan oleh pengelola zakat guna memaksimalkan perannya dalam pengelolaan zakat. Kemitraan ini salah satunya diwujudkan dalam pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat. Dengan kata lain BAZ/LAZ harus menjalin kemitraan dengan lembaga yang ada dalam hal pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat.
Tentang kemitraan telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 12 ayat 2, bahwa BAZ dapat bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki. Dari penjelasan pasal ini, BAZ bisa melakukan kemitraan dengan bank-bank untuk memungut dana zakat masyarakat yang disimpan di bank tersebut.
Tidak hanya dengan pihak bank, pengumpulan dana zakat juga bisa diwujudkan dengan bentuk Unit Pengumpul zakat (UPZ) pada beberapa instansi ataupun lembaga-lembaga yang ada. Berikut beberapa instansi dan lembaga yang dapat dibentuk sebagai UPZ:
1. TNI
2. POLRI/POLDA/POLRES/POLSEK
3. BUMN/BUMD
4. Kementerian
5. PEMPROV/PEMDA
6. Bank
7. Perusahaan
8. Departemen Store/Swalayan
9. Dll.
Pada dasarnya, kemitraan dimaksudkan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Potensi ZIS yang tinggi bisa jadi belum maksimal karena terbatasnya media bagi masyarakat untuk menyalurkannya. Disinilah dibutuhkan kreasi dan inovasi dari BAZ untuk sebisa mungkin mendirikan pusat-pusat pengumpulan zakat yang dapat diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.
Selain membentuk UPZ, kemitraan dengan lembaga-lembaga di atas dapat pula mencakup pengumpulan di luar kewajiban zakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa selain zakat, adapula potensi lain seperti hibah, infaq, dan shodaqoh (HIS) yang tidak kalah jumlahnya. Dengan demikian BAZ dapat menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang dianggap memiliki peranan strategis dalam perekonomian maupun kebijakan publik untuk menyalurkan HIS.
Dibandingkan dengan zakat, bahwa hibah, infaq, dan shodaqoh tidak terikat dengan aturan nishab dan haul. Artinya masyarakat tidak perlu menunggu angka nishab-nya dan akan lebih mudah untuk menunaikan HIS berapun nilainya.
Pos-pos pengumpulan dana infaq juga bisa dalam bentuk kerjasama dengan Departemen Store/Swalayan. Departemen Store/Swalayan memiliki potensi besar dalam hal infaq dan shodaqoh. Hal ini terlihat dalam angka sisa pengembalian yang terkadang tidak dibayarkan kepada pembeli karena angka rupiahnya tidak ada. Disinilah BAZ dapat mengambil kesempatan untuk bekerjasama, agar swalayan menghibahkan dana kelebihan pengembalian yang tidak sempat diberikan kepada pembeli untuk disalurkan dan didayagunakan oleh BAZ.
Manfaat UPZ bagi Dinas, Badan, Lembaga, Kantor (DIBALEKA), dan Perusahaan
-  DIBALEKA dan Perusahaan dapat memfasilitasi karyawannya untuk melaksanakan kewajiban berzakat,
-  Sebagai sarana bagi DIBALEKA dan perusahaan untuk menumbuhkan keimanan dan keberkahan rezeki karyawan dan perusahaan,
-  Membangun citra positif DIBALEKA dan perusahaan karena peduli kepada masyarakat di sekitarnya yang kurang mampu,
-  Bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan,
-  Menjamin keamanan dari gangguan masyarakat di sekitar perusahaan karena adanya program sosial bagi masyarakat,
-  Menjamin loyalitas karyawan (yang tergolong mustahiq) karena kebutuhan sosialnya dapat dipenuhi oleh UPZ,
-  UPZ DIBALEKA dan perusahaan mendapatkan sumber dana ZIS untuk kegiatan-kegiatan sosial (kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dll.) dan pemberdayaan lingkungan atau masyarakat di sekitar DIBALEKA dan perusahaan,
-  Bagi karyawan, zakat yang dibayarkan melalui UPZ dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Operasionalisasi UPZ
-  Melakukan sosialisasi kewajiban ZIS di wilayahnya,
-  Memberikan pelayanan kepada muzakki,
-  Mengumpulkan dana zakat dan non zakat,
-  Mengadministrasikan pengumpulan dana ZIS,
-  Mengelola database muzakki,
-  Memberikan laporan kegiatan pengumpulan ZIS di lingkungan UPZ kepada lembaga/instansi dan BAZ.
-  Membuat program penyaluran yang tepat sesuai syari’ah,
-  Menyalurkan dana ZIS kepada mustahiq,
-  Mengadministrasikan penyaluran dana ZIS,
-  Melakukan pembinaan dan monitoring kepada mustahiq,
-  Mengelola database mustahiq,
-  Memberikan laporan kegiatan pendayagunaan ZIS di lingkungan UPZ kepada lembaga/instansi dan BAZ.
3.  Prosedur pendirian UPZ
-  Instansi/lembaga mengajukan permohonan pembentukan UPZ kepada BAZ,
BAZ melakukan evaluasi dan seleksi baik berdasarkan data maupun dengan kunjungan,
-  Apabila UPZ sesuai dengan kriteria BAZ berdasarkan hasil evaluasi, maka BAZ mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan UPZ BAZ kepada instansi/lembaga tersebut,
BAZ dan UPZ Mitra yang telah dikukuhkan mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengatur teknis operasional kemitraan.
Demikian beberapa upaya dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, diharapkan dengan optimalisasi pengumpulan zakat dan kemitraan strategis tersebut di atas BAZ/LAZ dapat lebih mengoptimalkan potensi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang ada guna terwujudnya kemandirian kaum mustadh’afin. Amien.
Sumber: Buku Panduan OPZ

No comments:

Post a Comment