Oleh : M. Ichsan Amir Mujahid
Dalam sejarah, wakaf mempunyai peranan penting dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara. Sebagai sebuah tradisi, wakaf (charitable endowments) telah dikenal serta dipraktekkan masyarakat dunia semenjak zaman Romawi kuno, sebelum datangnya Islam. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’, Dar al-Hijra di dekat Madinah yang didirikan oleh Rosululloh pada 622 M. Para sahabat besar seperti Umar bin Khotob, Abu Bakar, Usman bin Affan, Ali bin Abi Tholib ra, dan diikuti para sahabat lainnya juga telah melakukan wakaf. Dalam konteks berikutnya, perwakafan yang dilakukan Rosululloh dan para sahabat tersebut kemudian diikuti oleh generasi berikutnya, sehingga jumlah harta wakaf berjumlah sangat banyak dan manfaatnya pun mulai dirasakan oleh masyarakat.
Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk Indonesia pada pertengahan kedua abad ke-13 atau lebih kurang 900 tahun yang lalu hingga sekarang. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf. Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat pemberdayaan wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, sampai dengan Januari 2008 asset tanah wakaf yang terdata di seluruh wilayah Indonesia terletak pada 361,438 lokasi dengan luas 2,697,473,783.08 M². Dari total jumlah tersebut 75% diantaranya sudah bersertifikat wakaf dan 10% memiliki potensi ekonomi tinggi.
Dalam konteks Indonesia, masa kini dan lebih-lebih ke depan, tentunya wakaf merupakan potensi ekonomi yang luar biasa besarnya. Fakta yang mendukung adalah saat ini Indonesia merupakan Negara terbesar ke-4 dan penduduk muslim terbesar di dunia, pemeluk agama Islam merupakan mayoritas yang kaya dengan sumber daya alam dan wakaf bagian ajaran Islam yang sangat potensial untuk pemberdayaan umat Islam, bangsa dan Negara. Bahkan, saat ini telah disyahkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 dan juga telah dikeluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan mei 2002 sebagai bukti bentuk dukungan, pemerintah, DPR, Ulama dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya memberdayakan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, dalam konteks berikutnya Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI), Asosiasi Nazhir Wakaf Indonesia (ANWI), serta partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh Nazhir (pengelola Wakaf) secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya menjadi faktor utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia melalui pengelolaan wakaf di Indonesia.
Wakaf adalah “menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaatnya (profit) untuk kebaikan”, dengan cara mengelola asset aslinya dan memeliharanya, kemudian memanfaatkan hasilnya dan mengunakannya sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Wakaf memiliki makna Shadaqah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir ke wakif (yang berwakaf) meskipun sudah meninggal dunia.
1. Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut :
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya ALLAH mengetahuinya”. (QS. Ali Imran: 92).
اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal,yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh “ (HR. Muslim).
2. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada 11 mei 2002
Manfaat Wakaf?
Bagi Wakif (orang yang mewakafkan)
Bekal bagi kehidupan si wakif (orang yang mewakafkan) di hari kemudian yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan
Bagi Umat Islam, bangsa, dan Negara Indonesia
Asset yang amat bernilai dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia yang tidak memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan yaitu berupa sarana-prasarana ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan penyediaan lapangan pekerja dan lain sebagainya bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Harta Yang Boleh Diwakaafkan?
Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Pasal 16 harta benda yang boleh diwakafkan terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak :
Benda Tidak bergerak meliputi:
1. Hak atas tanah
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4. Hak milik atas satuan rumah susun.
5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
1. Uang
2. Logam mulia
3. Surat berharga
4. Kendaraan
5. Hak atas kekayaan intlektual
6. Hak sewa
7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Syarat-syarat dalam berwakaf
1. Orang yang mewakafkan itu harus dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2. Harta yang akan diwakafkan itu harus milik sendiri, jelas dan dapat dimanfaatkan
Tata cara dalam berwakaf
1. Seorang wakif (orang yang berwakaf) mempunyai hak untuk menentukan Nazhir (pengelola) wakafnya baik berupa perorangan, organisasi atau badan hukum yang telah diakui oleh pemerintah.
2. Wakaf harus dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW (Pejabat pembuat akta ikrar wakaf).
3. Khusus wakaf uang, seorang wakif (orang yang berwakaf) datang langsung ke kantor salah satu dari 5 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang(PWU) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai berikut:
(1) BNI Syariah
(2) Bank Syariah Mandiri
(3) Bank Muamalat
(4) Bank DKI Syariah
(5) Bank Mega Syariah
Penutup
Partisipasi masyarakat untuk berwakaf, perlindungan asset wakaf dan pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan nasional bersama dalam rangka membangun umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia. Tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.
Yakinlah sekecil apapun partisipasi kita untuk berwakaf punya arti penting bagi perubahan dan pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia saat ini dan ke depan. Sekian dan semoga bermanfaat...
Disampaikan pada acara
Pembinaan Nazhir Wakaf Kabupaten Cianjur Tahun 2012
No comments:
Post a Comment