Thursday, July 26, 2012

Imam Tirmidzi

Imam Tirmidzi

824 - 892
Khazanah keilmuan Islam klasik mencatat sosok Imam Tirmidzi sebagai salah satu periwayat dan ahli hadits utama, selain Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan sederet nama lainnya. Karyanya, Kitab al-Jami', atau biasa dikenal dengan kitab Jami' Tirmidzi, menjadi salah satu rujukan penting berkaitan masalah Hadits dan ilmunya, serta termasuk dalam Kutubus Sittah (enam kitab pokok di bidang Hadits) dan ensiklopedia Hadits terkenal. Sosok penuh tawadhu' dan ahli ibadah ini tak lain adalah Imam Tirmidzi.
Dilahirkan pada 209 H di kota Tirmiz, Imam Tirmidzi bernama lengkap Imam al-Hafiz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami at-Tirmidzi. Sejak kecil, Imam Tirmidzi gemar belajar ilmu dan mencari Hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri, antara lain Hijaz, Irak, Khurasan, dan lain-lain.
Dalam lawatannya itu, ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru hadits untuk mendengar hadits dan kemudian dihafal dan dicatatnya dengan baik. Di antara gurunya adalah; Imam Ahmad, Imam Bukhori, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud. Selain itu, ia juga belajar pada Imam Ishak bin Musa, Mahmud bin Gailan, Said bin Abdurrahman, Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni', dan lainnya.
Di kemudian hari, kumpulan hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama, di antaranya; Makhul ibnul-Fadl, Muhammad bin Mahmud Anbar, Hammad bin Syakir, Abd bin Muhammad an-Nasfiyyun, al-Haisam bin Kulaib asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf an-Nasafi, Abul-Abbas Muhammad bin Mahbud al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab al-Jami' daripadanya, dan lain-lain. Mereka ini pula murid-murid Imam Tirmidzi.
Banyak kalangan ulama dan ahli hadits mengakui kekuatan dan kelebihan dalam diri Imam Tirmidzi. Selain itu, kesalehan dan ketakwaannya pun tak dapat diragukan lagi. Salah satu ulama itu, ibnu Hibban al-Busti, pakar hadits, mengakui kemampuan Tirmidzi dalam menghafal, menghimpun, menyusun, dan meneliti hadits, sehingga menjadikan dirinya sumber pengambilan hadits para ulama terkenal, termasuk Imam Bukhori.
Sementara kalangan ulama lainnya mengungkapkan, Imam Tirmidzi adalah sosok yang dapat dipercaya, amanah, dan sangat teliti. Kisah yang dikemukakan al-Hafiz ibnu Hajar dalam Tahzib at-Tahzibnya, dari Ahmad bin Abdullah bin Abu Dawud, berikut adalah salah satu bukti kelebihan sang Imam :
Saya mendengar Abu Isa at-Tirmidzi berkata, "Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Mekkah, dan ketika itu saya telah menulis dua jilid buku berisi hadits-hadits berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Dia mengira bahwa 'dua jilid kitab' itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya bertemu dengannya, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadits, dan ia mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadits yang telah dihafalnya. Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang ternyata masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Melihat kenyataan itu, ia berkata, 'Tidakkah engkau malu kepadaku?' Lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. 'Coba bacakan!' perintahnya. Aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi, 'Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?' Aku menjawab, 'Tidak.' Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang lain. Ia pun kemudian membacakan 40 hadits yang tergolong hadits-hadits sulit atau gharib lalu berkata, 'Coba ulangi apa yang kubacakan tadi!' Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai, dan ia berkomentar, 'Aku belum pernah melihat orang seperti engkau.'
Ahli Fiqh
Selain dikenal sebagai ahli dan penghafal hadits, mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, Imam Tirmidzi juga dikenal sebagai ahli fiqh dengan wawasan dan pandangan luas. Pandangan-pandangan tentang fiqh itu misalnya, dapat ditemukan dalam kitabnya al-Jami'.
Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh ini pula mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebagai tamsil, penjelasannya terhadap sebuah hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut: "Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-Arai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: "Penangguhan membayar utang (yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya."
Bagaimana penjelasan sang Imam? Berikut ini komentar beliau, "Sebagian ahli ilmu berkata: 'Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil.' Sementara sebagian ahli lainnya mengatakan: 'Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal 'alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil). Alasannya adalah, tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim. Menurut ibnu Ishak, perkataan 'Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim' ini adalah 'Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu'." demikian penjelasan Imam Tirmidzi.
Ini adalah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Imam Tirmidzi dalam memahami nash-nash hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.
Karya-karya Imam Tirmidzi
Hingga meninggalnya, Imam Tirmidzi telah menulis puluhan kitab, diantaranya:
- Kitab al-Jami' (Sunan at-Tirmidzi)
- Kitab al-'Ilal
- Kitab at-Tarikh
- Kitab asy-Syama'il an-Nabawiyyah
- Kitab az-Zuhd
- Kitab al-Asma' wal-Kuna.
Selain dikenal dengan sebutan Kitab Jami' Tirmidzi, kitab ini juga dikenal dengan nama Sunan at-Tirmidzi. Di kalangan muhaddisin (ahli hadits), kitab ini menjadi rujukan utama, selain kitab-kitab Hadits lainnya dari Imam Bukhori maupun Imam Muslim.
Kitab Sunan Tirmidzi dianggap sangat penting lantaran kitab ini betul-betul memperhatikan ta'lil (penentuan nilai) Hadits dengan menyebutkan secara eksplisit Hadits yang sahih. Itu sebabnya, kitab ini menduduki peringkat ke-4 dalam urutan Kutubus Sittah, atau menurut penulis buku Kasyf Az Zunuun, Hajji Khalfah (w. 1657), kedudukan Sunan Tirmidzi berada pada tingkat ke-3 dalam hierarki Kutubus Sittah.
Tidak seperti kitab Hadits Imam Bukhori, atau yang ditulis Imam Muslim dan lainnya, kitab Sunan Tirmidzi dapat dipahami oleh siapa saja, yang memahami bahasa Arab tentunya. Dalam menyeleksi Hadits untuk kitabnya itu, Imam Tirmidzi bertolak pada dasar apakah hadits itu dipakai oleh fuqaha (ahli fikih) sebagai hujjah (dalil) atau tidak. Sebaliknya, Tirmidzi tidak menyaring hadits dari aspek hadits itu dhaif atau tidak. Itu sebabnya, ia selalu memberikan uraian tentang nilai hadits, bahkan uraian perbandingan dan kesimpulannya.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: "Semua hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan." Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua hadits, yaitu: Pertama, yang artinya: "Sesungguhnya Rosululloh SAW menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab takut dan dalam perjalanan.'' Juga hadits, "Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia." Hadits mengenai hukuman untuk peminum khamar ini adalah mansukh (terhapus) dan ijma' ulama pun menunjukkan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh hukumnya melakukan shalat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibn Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli hadits juga Ibn Munzir.
Beberapa keistimewaan Kitab Jami' atau Sunan Tirmidzi adalah, pencantuman riwayat dari sahabat lain mengenai masalah yang dibahas dalam hadits pokok (Hadits al-Bab), baik isinya yang semakna maupun yang berbeda, bahkan yang bertentangan sama sekali secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, keistimewaan yang langsung kaitannya dengan ulum al-Hadits (ilmu-ilmu Hadits) adalah masalah ta'lil hadits. Hadits-hadits yang dimuat disebutkan nilainya dengan jelas, bahkan nilai rawinya yang dianggap penting. Kitab ini dinilai positif karena dapat digunakan untuk penerapan praktis kaidah-kaidah ilmu Hadits, khususnya ta'lil Hadits tersebut.
Wafat
Perjalanan panjang pengembaraannya mencari ilmu, bertukar pikiran, dan mengumpulkan hadits itu mengantarkan dirinya sebagai ulama hadits yang sangat disegani kalangan ulama semasanya. Kendati demikian, takdir menggariskan lain. Daya upaya mulianya itu pula yang pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra. Dalam kondisi seperti inilah, Imam Tirmidzi meninggal dunia. Ia wafat di Tirmidz malam Senin 13 Rajab tahun 279 H (8 Oktober 892) pada usia 68 tahun.
Semoga ALLAH SWT merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam golongan orang-orang yang sholeh. Amien...
Sumber:
- Al-Jami’ (Sunan Tirmidzi) karya Imam al-Hafiz Abu Isa Muhammad at-Tirmidzi
- Al-Imām al-Juzajani wa-manhajuhu fi al-jarḥ wa-al-taʻdil karya Abdul al-ʻAlim Abd al-ʻAzim al-Bastawi

No comments:

Post a Comment