Wednesday, January 4, 2012

Undang-Undang Zakat Disahkan, Pengelolaan Zakat Terintegrasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat dalam rapat paripurna, Kamis (27/10). Dalam UU yang merupakan penyempurna UU no 38 tahun 1999 ini diputuskan bahwa pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZ­NAS). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah, kini BAZ­NAS memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
BAZ­NAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga pelaporan zakat.
Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZ­NAS. Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial serta berbentuk lembaga berbadan hukum.
Pasal inilah yang banyak mendapat sorotan oleh para anggota dewan, khususnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Pasal ini dirasa akan memperlemah keberadaan lembaga pengelola zakat yang selama ini telah beroperasi.
Masyarakat selama ini telah berperan dalam penyadaran zakat, melalui LAZ di masjid-masjid dan madrasah. Apa yang terjadi kalau disahkan? Karena mereka tidak berbadan hukum, jutaan pengurus masjid dan mushola akan dipidana”.
Namun Sekretaris Jendral Kementerian Agama, Bahrul Hayat mengatakan, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga yang tidak berbadan hukum, menyalahi  aturan.  “Zakat tidak bisa dikelola oleh individu dan berbasis kemasyarakatan Islam sesuai Undang-Undang no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga pengelola zakat harus berbadan hukum, karena terkait kewenangan pengalihan aset lembaga, seperti apabila  tiba-tiba lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi,” katanya.
Meskipun Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santosa memutuskan menyekors sidang untuk dilakukan lobi karena melihat persoalan pasal ini sangat krusial. Namun akhirnya, isi pasal tidak berubah. Lobi justru mengubah aturan mengenai ketentuan penyesuaian diri Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah ada, dari satu tahun menjadi lima tahun. Sehingga LAZ memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan diri.
Sementara Ketua Umum BAZ­NAS, Didin Hafidhuddin mengucap syukur atas disahkannya undang-undang ini.
Ia mengatakan, UU ini akan memperbaiki pengelolaan zakat yang selama ini dilakukan secara terpisah oleh banyak pihak.  “Salah satu hal penting dalam undang-undang itu adalah kewenangan BAZ­NAS untuk menjadi koordinator BAZ dan LAZ se-Indonesia disertai dengan fungsi operator secara sempit. Mudah-mudahan dengan telah disahkannya undang-undang ini, pengelolaan zakat di Indonesia akan terintegrasi dengan baik, ”katanya.
Didin membantah UU ini akan mengkerdilkan LAZ-LAZ yang sudah mengelola zakat selama ini. “UU justru mengatur LAZ-LAZ dengan baik, menampatkannya sebagai bagian tidak terpisahkan dari system zakat nasional,” katanya.
UU Pengelolaan Zakat sebelumnya dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) Zakat di Komisi VIII DPR yang beranggotakan 26 orang. Sebelum disahkan, dilakukan pula konsinyering dan uji publik di tiga provinsi yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Jawa Barat dan Gorontalo untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Unduh UU 23 Tahun 2011


No comments:

Post a Comment