Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2011 yang telah disahkan oleh DPR-RI tanggal 27 Oktober lalu, telah melalui tahap pembahasan yang mendalam antara DPR-RI bersama Pemerintah. Undang-Undang tersebut adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Jika kemudian ada pihak-pihak yang menyatakan tidak puas atau menganggap undang-undang ini mengabaikan kepentingan lembaga amil zakat berbasis masyarakat, kami hadapi secara persuasif. Kalau masih belum dapat diakomodir maka kami mempersilakan untuk menempuh jalur uji materi UU. Namun akan lebih baik jika tidak sampai kesana, karena saat ini kita masih harus menata pengelolaan zakat ke depan.
Pengelolaan Zakat yang terintegrasi dibawah koordinasi BAZNAS dan pengawasan pemerintah sebagai regulator, dimaksudkan agar kita dapat mengetahui peta kekuatan ekonomi umat Islam. Jika UU ini sudah berjalan, akan dengan mudah mengetahui data muzaki, mustahik dan jumlah dana yang masuk sehingga pemerintah dapat lebih mudah mengambil kebijakan yang tepat dalam mensejahterakan umat. Jika kita bisa konsisten mengelola zakat sesuai aturan, hasilnya akan spektakuler seperti di negara lain. Mesir misalnya, di negara itu, dana zakat dan wakaf bahkan dapat menopang kebutuhan negara. Saat krisis terjadi, dana zakat dan wakaf digunakan untuk mem-back up gaji para menteri kabinet. Namun tentu saja, karakteristik antara Indonesia dan Mesir berbeda karena Indonesia bukan negara Islam. Namun ada hal-hal yang dapat diambil sebagai perbandingan. Dalam pelaksanaan UU pengelolaan zakat nantinya, membutuhkan kearifan lokal masing-masing daerah agar tepat penerapannya.
Kalangan yang tidak puas dengan UU Pengelolaan Zakat ini atau berpendapat undang-undang ini menafikan peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat, mungkin karena tidak mengikuti suasana kebatinan di DPR ketika membahas RUU. Masing-masing anggota dewan yang diantaranya juga terdapat ahli agama, saling beradu argumen karena bagaimanapun UU memang sebuah kompromi politik. Jika menunggu sempurna, UU ini tidak akan jadi-jadi. Kalaupun ada catatan-catatan, tidak apa-apa, itu hak publik untuk menyampaikan aspirasinya. Saat uji publik di tiga kota, yaitu Banda Aceh, Gorontalo dan Bandung yang dihadiri berbagai elemen termasuk perwakilan BAZDA, ormas-ormas Islam serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah, tidak ada kontroversi dengan draft UU ini.
Menyusul pengesahan UU, tim perumus Peraturan Pemerintah telah menyusun Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Kementerian Agama terbuka dengan masukan dari berbagai pihak. Tidak perlu diragukan bahwa Pemerintah sangat akomodatif kepada masyarakat dan semua pihak yang ingin berkontribusi untuk kemajuan pengelolaan zakat di tanah air, termasuk Lembaga Amil Zakat, baik tingkat nasional maupun daerah. Namun perlu dipahami oleh semua pihak bahwa undang-undang telah menetapkan pembagian peran dan kewenangan antara regulator dan pengawas dengan operator pengelola zakat.
Masukan dari berbagai pihak, khususnya dari para pemangku kepentingan (stakeholder) perzakatan untuk bahan RPP akan menghasilkan sebuah “harmonisasi” dalam proses penyusunannya. Masukan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud, tidak hanya untuk sekarang saja dalam rangka penyusunan RPP, tetapi lebih penting lagi adalah dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan zakat itu agar tidak keluar dari arah dan tujuan yang semestinya.
Kami mentargetkan penyusunan sampai pengesahan PP tidak akan sampai satu tahun, sehingga aturan yang baru ini dapat segera dilaksanakan. Kementerian Agama sangat terbuka dan kami mengayomi semua kepentingan yang ada. Tugas pemerintah adalah mengatur lalu lintas semua kepentingan di dalam masyarakat agar tidak berbenturan satu sama lain. Dalam aturan, hanya BAZNAS yang akan memperoleh APBN, namun jika terjadi pemasukan yang spektakuler, maka LAZ pun akan dibantu.
Harapan kami, perhatian para pemangku kepentingan perzakatan jangan hanya terfokus pada satu sisi saja, misalnya persoalan kelembagaan, tetapi haruslah memperhatikan semua sisi persoalan yang terkait dengan pengelolaan zakat itu sendiri, misalnya upaya memaksimalkan pengumpulan zakat dari muzakki perorangan dan badan usaha, tanggung jawab pengelolaan dana yang harus amanah dan transparan, serta mekanisme penyaluran zakat, infaq dan shadaqah kepada para mustahik secara akuntabel, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan syariahnya juga harus mendapat perhatian yang lebih baik lagi.
Sumber: BAZNAS
Unduh UU 23 Tahun 2011
|
No comments:
Post a Comment