Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan model terbaru pelat nomor polisi kendaraan sejak sebulan lalu. Model terbaru pelat ini berdesain lebih minimalis dan modern serta diperbesar 4-5 sentimeter.
"Untuk yang baru ada penambahan ukuran 4 sampai 5 sentimeter lebih panjang dan di pinggirnya ada garis putih," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, Senin (9/5/2011), di Polda Metro Jaya.
Menurut Royke, hal tersebut dilakukan berkaitan dengan seri huruf kendaraan yang menjadi tiga digit di belakang nomor kendaraan. Hal ini terjadi lantaran jumlah kendaraan semakin banyak sehingga kombinasi huruf dua digit belakang nyaris telah terpakai semua.
"Untuk pelat nomor lama space-nya tidak lagi muat, makanya dilakukan perpanjangan sedikit dan ini mulai dilakukan sebulan lalu. Ukurannya pun ada ketentuan," ungkapnya.
Perubahan model ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jakarta. Terlihat pada pelat nomor baru ujungnya lebih tumpul, tidak lancip, dan tidak memiliki garis di tengah.
Pada saat pergantian ukuran pelat nomor, kata Royke, ada pergantian alat sehingga ada keterlambatan dalam pembuatannya. "Tapi sekarang sudah normal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, pada tahun 1970 huruf di belakang nomor kendaraan hanya satu, kemudian meningkat menjadi dua. "Setahun belakangan sudah menjadi tiga huruf," kata Royke.
Perbandingan dengan Plat lama:
No comments:
Post a Comment