Showing posts with label Wakaf. Show all posts
Showing posts with label Wakaf. Show all posts

Saturday, June 2, 2012

Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif (2)

V.   Peran Nazhir dalam Pengembangan Wakaf
1. Nazhir (perseorangan, organisasi maupun badan hukum) menempati posisi kunci dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, bahkan dapat dikatakan berhasil tidaknya pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sangat tergantung kemampuan Nazhir yang bersangkutan.  
2. Dengan Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004  Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf, Dalam undang-undang tersebut diatur Nazhir memiliki kewajiban meliputi:
a. mengadmistrasikan, mengelola, mengembangan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf 
b. membuat laporan secara berkala kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengenai kegiatan perwakafan.
VI.  Pengembangan Wakaf
1. Urgensi Pengembangan Harta Wakaf
Pengembangan harta wakaf merupakan hal baru dalam perwakafan di Indonesia, mengingat wakaf selama pengelolaan masih bersifat konvensional dan tradisional dan peruntukannya masih terbatas untuk keperluan sarana peribadatan dan sosial keagamaan. Sehingga walaupun harta wakaf berupa tanah yang jumlahnya cukup banyak namun belum dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.
Dengan keluarnya Fatwa MUI Tahun 2002 yang membolehkan wakaf uang dan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, yang membuka peluang wakaf benda bergerak, seperti: logam mulia, surat berharga, HAKI, kendaraan dan juga uang.
Faktor yang mendorong perlunya pengembangan wakaf di Indonesia, meliputi:
a. Kemajuan teknologi, faktor ini menyebabkan proses pengaktifan tanah wakaf lebih baik bagi lahan-lahan sempit dari tanah pemukiman yang ada di kota-kota khususnya, sehingga memungkinkan untuk membuat bangunan dengan bentuk memanjang atau bertingkat-tingkat melebihi bangunan yang ada sebelumnya.
b. Dalam kondisi seperti ini, tidaklah logis membiarkan harta (tanah) wakaf yang kecil dengan manfaat yang sedikit. Sementara di sisi lain bangunan yang ada di sekitarnya dibangun dengan puluhan tingkat yang mencakar langit. Perbedaan yang mencolok ini, menuntut perlunya pengembangan harta wakaf, terutama dengan pertimbangan bahwa pengembangan ini bisa menjadikan manfaat wakaf dapat dilipat gandakan.
c. Masa tidur panjang yang dialami oleh umat Islam telah menyebabkan kemunduran ekonomi. Untuk kembali mengaktifkan tanah wakaf khususnya dan harta wakaf lainnya umumnya.
2. Strategi Pengembangan Wakaf
Hampir semua wakif yang menyerahkan tanahnya kepada Nazhir tanpa menyertakan dana untuk membiayai operasional usaha produktif, tentu saja menjadi persoalan yang cukup serius. Karena itu, diperlukan strategi riil agar harta wakaf yang begitu banyak di seluruh provinsi di Indonesia dapat segera diberdayakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak. Strategi riil dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf produktif adalah :
a. Kemitraan
Nazhir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerja sama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem Syariah, baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Pihak-pihak ketiga itu adalah sebagai berikut :
1) Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah wakaf yang dianggap strategis.
2) Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada. Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak dengan komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.
3) Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazhir wakaf berbetuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank.
4) Lembaga perbankan Internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic Development Bank (IDB).
5) Lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer).
6) Lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran Nazhir apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian.
7) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
Selain bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan permodalan usaha, nazhir wakaf harus mensinergikan program-program usahanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan Keuangan, Lembaga Arsitektur, Lembaga Manajemen Nasional, Lembaga Konsultan Hukum dan lembaga lainnya.
b. Terbentuknya Undang-Undang Wakaf dan Badan Wakaf Indonesia
Begitu pentingnya wakaf bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka untuk mendukung pengelolaan wakaf  secara produktif Pemerintah telah berhasil melahirkan   Undang-undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaannya. Undang-undang Wakaf dapat dikatakan merupakan rumusan konsepsi Fiqih Wakaf baru di Indonesia yang antara lain : meliputi benda yang diwakafkan (mauquf bih): peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih); jenis harta yang boleh diwakafkan tidak terbatas benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) maupun benda bergerak, seperti saham, uang, logam mulia, HAKI, kendaraan dan lain-lain serta diatur kewajiban dan hak Nazhir wakaf, ini semua guna diatur untuk menunjang pengelolaan wakaf secara produktif.
Undang-undang Wakaf selain  sebagai hukum formal yang menjadi landasan dalam pengembangan wakaf, juga mengamarkan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai kewajiban membina lembaga kenazhiran yang ada di tanah air, agar Nazhir yang ada dapat berkembang.  Pembinaan oleh BWI kepada para Nazhir diharapkan terfokus terhadap usaha-usaha pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, tujuannya agar harta wakaf dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang independen dan mempunyai peran strategis, diharapkan dapat membantu, baik dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan dan peningkatkan kualitas Nazhir agar para nazhir dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu diharapkan BWI dapat memfasiltasi upaya penggalangan dana khususnya dana dari luar negeri.
VII. Penutup
Prospek pengembangan wakaf di Indonesia memiliki peluang cukup menjanjikan, hal ini nampak dari potensi yang ada di masyarakat, seperti;
1. Tumbuhnya kesadaran masyarakat khususnya umat Islam akan pentingnya velantropi dalam penggalangan dana untuk meningkatkan kesejahteraan umat;
2. Tersedianya payung hukum dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya yang membuka peluang jenis harta yang boleh diwakaf tidak terbatas benda tidak bergerak  berupan tanah tetapi juga meliputi wakaf benda bergerak yang meliputi: uang dan benda berharga lainnya
3. Adanya fatwa MUI yang membolehkan wakaf uang;
4. Tersedianya jumlah tanah wakaf cukup banyak yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk usaha produktif.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut dituntut kemampuan dan kerja keras kita untuk mewujudkannya, khususnya dalam upaya merubah paradigma  terhadap pengelolaan harta wakaf.
Demikian, materi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat dan dapat dijadikan bahan diskusi lebih lanjut. Sekian dan terima kasih.
Disampaikan pada acara
Diklat Nazhir Wakaf Produktif Kabupaten Cianjur Tahun 2012

Friday, June 1, 2012

Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif (1)

I.     Mukadimah
Dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana pengembangan wakaf secara produktif di negeri kita cukup intensif, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi karena prinsip dari ajaran wakaf itu sendiri berbasis pada upaya optimalisasi peran kelembagaan Islam (Nazhir) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dialog antara Nabi SAW dan sahabat Umar ra tentang pola pengelolaan sebidang tanah di Khaibar dapat mendeskripsikan filosofi dari ajaran wakaf tersebut. Sementara di sisi lain, banyak kekayaan wakaf, khususnya yang dimiliki oleh umat Islam Indonesia kurang memberi manfaat sosial yang lebih konkrit.
Harus diakui, berbagai upaya pengelolaan wakaf secara produktif telah dilakukan, baik dari organisasi masa Islam, Nazhir, Perguruan Tinggi, LSM, maupun pemerintah sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan di masa mendatang. Bahkan upaya pemerintah meregulasi peraturan terkait dengan masalah tersebut masih terus dilakukan yang bertujuan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan  masyarakat banyak. Meski upaya pemerintah tersebut perlu didukung kerja sama, sinergi, dan keseriusan semua pihak yang terkait (stake holders) agar wakaf benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Jika mencermati kekayaan wakaf yang kita miliki, khususnya wakaf tanah yang memiliki luas lebih dari 2,7 milyar meter persegi, sebenarnya kita dapat memberdayakannya secara lebih optimal. Jumlah tanah wakaf yang apabila dikumpulkan menjadi satu melebihi luasnya kota Jakarta merupakan potensi yang sungguh sangat besar. Tentu, tidak semua tanah wakaf harus dikelola secara produktif, dalam arti harus menghasilkan uang, tetapi setidaknya dari jumlah tersebut sekitar 10 persen dapat dikelola secara produktif.
Selain itu, potensi wakaf uang juga sangat menjanjikan, karena wakaf dalam bentuk ini tidak terikat dengan kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Meski uang memiliki sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksibel dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan sebagai instrumen pengembangan wakaf di masa mendatang. Karena di beberapa negara Islam lain, wakaf uang telah diberdayakan secara lebih luas.
Oleh karena itu, upaya pengembangan wakaf harus dilakukan dengan pola yang integratif dan terencana dengan baik, sehingga wakaf dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial. Berbagai upaya tersebut, salah satunya harus dipelopori oleh para pejabat teknis yang ada di lingkungan Kementerian Agama.
II.   Problematika Perwakafan di Indonesia
1. Kuatnya paham lama umat Islam dalam pengelolaan wakaf, seperti adanya anggapan bahwa wakaf itu milik ALLAH semata yang tidak boleh diubah/ganggu gugat. Atas pemahaman itu, banyak tokoh masyarakat atau umat Islam tidak merekomendasikan wakaf dikelola secara produktif. Selain itu, belum utuhnya pemahaman bahwa wakaf memiliki fungsi sosial yang lebih luas dan tidak terbatas pada ibadah mahdhah.
2. Kurangnya sosialisasi secara lebih luas terhadap paradigma baru untuk pengembangan wakaf secara produktif. Sosialisasi massif dengan memasukkan wakaf sebagai bagian dari instrumen pengembangan ekonomi umat menjadi aspek penting bagi pengembangan gagasan wakaf produktif. Dengan kurangnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umum menjadi problem yang harus dipecahkan bersama.
3. Belum mempunyai persepsi yang sama, peran dan sinergi para pejabat teknis wakaf di daerah dengan para pihak terkait terhadap upaya pemerintah pusat dalam upaya pengembangan wakaf. Para pejabat teknis lebih banyak berkutat pada penanganan yang bersifat linier dibandingkan memasarkan gagasan strategis dalam pengembangan wakaf yang lebih berwawasan sosial.       
4. Nazhir belum profesional sehingga wakaf belum dikelola secara optimal. Posisi Nazhir menempati peran sentral dalam mewujudkan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat wakaf. Profesionalisme nazhir di Indonesia masih tergolong lemah. Mayoritas dari mereka lebih karena faktor kepercayaan dari masyarakat, sementara kompetensi minimal sebagai pengelola wakaf secara produktif belum banyak dimiliki.
5. Lemahnya kemitraan dan kerjasama antara stake holders wakaf untuk menjalin kekuatan internal umat Islam dalam mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif, sepeti organisasi massa Islam, kalangan intelektual, LSM, tokoh agama, termasuk aparat pemerintah. Kemitraan mereka lebih pada upaya-upaya yang masih bersifat artifisial yang belum menyentuh pada aspek kerja sama konkrit, terencana dan massif.
6. Ekonomi global yang fluktuatif akibat hancurnya ekonomi Negara adi kuasa (Amerika Serikat) sangat berpengaruh terhadap pengembangan ekonomi dunia. Secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi mikro dan makro sebuah negara. Bahkan berdampak pada aspek-aspek non ekonomi, khususnya politik.
7. Sedikit para inisiator (promotor) dari umat Islam yang membuka akses kepada para investor dari Timur Tengah yang memiliki dana yang melimpah. Banyaknya kekayaan wakaf yang dimiliki oleh umat Islam Indonesia seharusnya menjadi daya tarik untuk pengembangan secara lebih produktif dengan melibatkan para investor asing yang memiliki perhatian terhadap pengembangan wakaf.   
III.  Inti Pengembangan Wakaf
1.  Dialog Rosululloh dengan Umar bin Khattab terkait dengan tanah di Khaibar (Madinah). Suatu waktu, Umar bertanya kepada Rosululloh tentang keinginan Umar yang ingin menyedekahkan sebidang tanah di Khaibar yang sangat subur untuk kepentingan umat. Rosululloh menjawab yang intinya: tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya (ihbis ashlaha wa tashaddaq tsamrataha). Pemaknaan dari dialog tersebut  dapat diinterprestasikan bahwa Rosululloh menginginkan agar sebidang tanah Umar tersebut dikelola secara produktif dan hasilnya untuk kepentingan kebajikan umum. Terdapat pesan yang menekankan pada aspek produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kekekalan substansinya (dzatnya), sehingga kemanfaatannya dapat terus dinikmati umat dan berpahala mengalir abadi. Berdasarkan dialog Rosululloh dengan Umar tersebut, seharusnya tidak ada istilah harta benda wakaf membebani umat, karena prinsip dari wakaf itu sendiri sesungguhnya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat, baik pada ranah spiritual maupun materiil.
2. Kekayaan tanah wakaf umat Islam Indonesia yang sangat besar, yaitu seluas 2.719.854.759,72m² dengan 451.305 lokasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 69% bersertifikat (311.355) lokasi dan sekitar 10% berlokasi strategis dan potensial untuk dikembangkan secara ekonomi.
3.  Paradigma baru yang tidak saja menempatkan wakaf pada ranah ibadah mahdhah saja, tetapi juga ditekankan pada pentingnya peran sosial masyarakat. Hal tersebut dimulai dengan adanya wacana gerakan wakaf uang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Terbitnya fatwa tersebut memberi semacam “darah” baru dari keinginan umat Islam yang bermaksud mengembangkan aset-aset wakaf secara produktif. Seiring dengan itu, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta saat ini sedang disiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak. Bergulirnya wacana dan paradigma baru wakaf yang disertai dengan regulasi tentang peraturan perundang-undangan wakaf menjadi start dan semangat pemberdayaan wakaf. Belum lagi jika menilik pada kesuksesan negeri muslim, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Maroko, Bangladesh dan lain-lain dalam mengembangkan wakaf secara produktif. Sehingga dengan demikian harusnya hal tersebut menjadi kerangka dan pemicu bagi tumbuhnya wakaf. 
IV.  Langkah-langkah Operasional
1.  Regulasi peraturan perundang-undangan wakaf;
Ditjen Bimas Islam terus melakukan regulasi di bidang peraturan perundang-undangan wakaf. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saat ini sedang disusun Draft Peraturan Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Wakaf di Indonesia. Dengan PMA tersebut diharapkan praktik wakaf dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk kepentingan kesejahteraan umum.
2.  Sosialisasi peraturan per-UU wakaf dan paradigma baru wakaf;
Dalam rangka untuk memasyarakatkan peraturan perundang-undangan wakaf dan paradigma baru wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam melakukan sosialisasi melalui berbagai event lokal maupun nasional, seperti: (1) Lokakarya perwakafan masyarakat kampus; (2) Sosialiasi Wakaf Tunai di lingkungan BMT dan LKS; (3) Training manejemen pengelolaan wakaf di lingkungan Nazhir, dan lain-lain. Sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan menginformasikan kepada masyarakat pada umumnya, dan kepada para aparat Negara yang terkait dengan pengelolaan wakaf di Indonesia, sekaligus menjadikan media massa sebagai mitra pemerintah dalam upaya pemberdayaan wakaf.
3.  Sertifikasi, inventarisasi, dan advokasi harta benda wakaf;
Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf terkait dengan pengamanan harta benda wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam menetapkan berbagai kebijakan, yaitu:
a.  Menyelesaikan proses sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf di berbagai daerah yang belum memiliki sertifkat wakaf. Sertifikasi terhadap tanah wakaf merupakan langkah pengamanan asset-aset wakaf di Indonesia secara hukum dari berbagai kepentingan di luar wakaf.
b.  Inventarisasi harta benda wakaf di seluruh Indonesia melalui system komputerisasi.
c.  Melakukan pemetaan potensi harta benda wakaf, sehingga dapat diketahui potensi yang dapat dikembangkan.
d.  Melakukan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa tanah wakaf dengan pihak-pihak ketiga.      
4.  Peningkatan kualitas Nazhir dan lembaga wakaf;
Nazhir dan lembaga pengelola wakaf sebagai ujung tombak pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diberikan motivasi dan pembinaan dalam rangka meningkatkan profesionalisme manajemen, melalui berbagai pelatihan dan orientasi. Kualitas Nazhir di Indonesia terus diberikan motivasi dan arahan dalam rangka melakukan pembenahan, baik menyangkut kemampuan manajerial maupun skill individu yang sangat menentukan dalam pemberdayaan wakaf secara produktif.   
5.  Menfasilitasi jalinan kemitraan investasi wakaf produktif;
Sebagai motivator dan fasilitator, Ditjen Bimas Islam memfasilitasi di berbagai event dalam rangka untuk menggalang kemitraan usaha dengan para calon investor seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di beberapa daerah dalam pemberdayaan wakaf secara produktif. Aset-aset wakaf di Indonesia yang cukup besar sangat potensial untuk dikembangkan dengan mengajak beberapa lembaga pihak ketiga yang tertarik dalam pengembangan wakaf.
6.  Memfasilitasi terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI);
Dalam rangka untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam memfasilitasi terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memiliki tugas, diantaranya pembinaan terhadap Nazhir di seluruh Indonesia.

Wednesday, May 30, 2012

Fatwa MUI tentang Wakaf Uang

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Wakaf Uang
KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
WAKAF UANG

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah

Menimbang :

1.
bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah:


yakni "menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tesebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada, "(al-Ramli. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar alFikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini. Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376);
atau "Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda wakaf adalah segala benda, balk bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;

2.
bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan ) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;

3.
bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wakaf uang untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.



Mengingat :

1.
Firman Allah SWT :


"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaijakan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya "(QS. Ali Imron [3]:92).

2.
Firman Allah SWT :


"Perumpamaan (nafkah yang dikeluar-kan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir.• seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. al-Baqarah [2].261-262).

3.


"Diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwu Rasulullah s.a.w. bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya " (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa' i, dan Abu Daud).

4.


'Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa Umar bin alKhaththab r. a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi s.a.w untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia herkata, "Wahai Rasulullah.' Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta Yang lebih haik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya? " Nabi s. a. w menjawab: "Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya. " Ibnu Umar berkata, "Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan men ysaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fugara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan diri (hasil) tanah itu secara ma 'ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. " Rawi berkata, "Sava menceritakan hadis tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia herkata 'ghaira muta'tstsilin malan (tanpa menyimpannya sebagai harta hakmilik) '. "(H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tarmidzi, dan al Nasa'i).

5.


Diriwayatkan dari Ibnu Umar r. a.; ia berkata, Umar r a. berkata kepada Nabi s. a. w., "Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibst, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya. " Nabi s.a.w berkata "Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah. "(H.R. al-Nasa' i).

6.
Jabir r.a. berkata :


"Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf/. " (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wu Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, hi. 157; al-Khathib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj. [Beirut: Dar al-Fikr, t.th', jus II, h. 376).



Memperhatikan :

1.
Pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).

2.
Mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a:
"Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk".

3.
Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i:


"Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)" (alMawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).

4.
Pandangan dan pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2002,. antara lain tentang perlunya dilakukan peninjauan dan penyempurna-an (pengembangan) definisi wakaf yang telah umum diketahui, dengan memperhatikan maksud hadis, antara lain, riwayat dari Ibnu Umar (lihat konsideran mengingat [adillah] nomor 4 dan 3 di atas

5.
Pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut: yakni "menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,"

6.
Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir) nomor Dt.1.IIU5/BA.03.2/2772/2002, tanggal 26 April 2002



MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG WAKAF UANG

Pertama :

1.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga

3.
Wakafuang hukumnya jawaz (boleh)

4.
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar' ia

5.
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan



Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan :
Jakarta, 28 Shafar 1423 H
11 Mei 2002 M

Friday, April 13, 2012

Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat

Pendahuluan
Dalam sejarah, wakaf mempunyai peranan penting dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara. Sebagai sebuah tradisi, wakaf (charitable endowments) telah dikenal serta dipraktekkan masyarakat dunia semenjak zaman Romawi kuno, sebelum datangnya Islam. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’, Dar al-Hijra di dekat Madinah yang didirikan oleh Rosululloh pada 622 M. Para sahabat besar seperti Umar bin Khotob, Abu Bakar, Usman bin Affan, Ali bin Abi Tholib ra, dan diikuti para sahabat lainnya juga telah melakukan wakaf. Dalam konteks berikutnya, perwakafan yang dilakukan Rosululloh dan para sahabat tersebut kemudian diikuti oleh generasi berikutnya, sehingga jumlah harta wakaf berjumlah sangat banyak dan manfaatnya pun mulai dirasakan oleh masyarakat.
Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk Indonesia pada pertengahan kedua abad ke-13 atau lebih kurang 900 tahun yang lalu hingga sekarang. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf. Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat pemberdayaan wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, sampai dengan Januari 2008 asset tanah wakaf yang terdata di seluruh wilayah Indonesia terletak pada 361,438 lokasi dengan luas 2,697,473,783.08 M². Dari total jumlah tersebut 75% diantaranya sudah bersertifikat wakaf dan 10% memiliki potensi ekonomi tinggi.
Dalam konteks Indonesia, masa kini dan lebih-lebih ke depan, tentunya wakaf merupakan potensi ekonomi yang luar biasa besarnya. Fakta yang mendukung adalah saat ini Indonesia merupakan Negara terbesar ke-4 dan penduduk muslim terbesar di dunia, pemeluk agama Islam merupakan mayoritas yang kaya dengan sumber daya alam dan wakaf bagian ajaran Islam yang sangat potensial untuk pemberdayaan umat Islam, bangsa dan Negara. Bahkan, saat ini telah disyahkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 dan juga telah dikeluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan mei 2002 sebagai bukti bentuk dukungan, pemerintah, DPR, Ulama dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya memberdayakan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, dalam konteks berikutnya Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI), Asosiasi Nazhir Wakaf Indonesia (ANWI), serta partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh Nazhir (pengelola Wakaf) secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya menjadi faktor utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia melalui pengelolaan wakaf di Indonesia.
Wakaf adalah “menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaatnya (profit) untuk kebaikan”, dengan cara mengelola asset aslinya dan memeliharanya, kemudian memanfaatkan hasilnya dan mengunakannya sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Wakaf memiliki makna Shadaqah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir ke wakif (yang berwakaf) meskipun sudah meninggal dunia.
1.  Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut :
 لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya ALLAH mengetahuinya”. (QS. Ali Imran: 92).
اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal,yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh “ (HR. Muslim).
Para ulama menafsirkan sabda Rosululloh Saw: (صدقة جارية sedekah jariyah) dengan wakaf
3.  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada 11 mei 2002
Manfaat Wakaf?
Bagi Wakif (orang yang mewakafkan)
Bekal bagi kehidupan si wakif (orang yang mewakafkan) di hari kemudian yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan
Bagi Umat Islam, bangsa, dan Negara Indonesia
Asset yang amat bernilai dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia yang tidak memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan yaitu berupa sarana-prasarana ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan penyediaan lapangan pekerja dan lain sebagainya bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Harta Yang Boleh Diwakaafkan?
Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Pasal 16 harta benda yang boleh diwakafkan terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak :
Benda Tidak bergerak meliputi:
1.  Hak atas tanah
2.  Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3.  Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4.  Hak milik atas satuan rumah susun.
5.  Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
1.  Uang
2.  Logam mulia
3.  Surat berharga
4.  Kendaraan
5.  Hak atas kekayaan intlektual
6.  Hak sewa
7.  Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Syarat-syarat dalam berwakaf
1.  Orang yang mewakafkan itu harus dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2.  Harta yang akan diwakafkan itu harus milik sendiri, jelas dan dapat dimanfaatkan
3.  Tujuan wakaf untuk kebajikan.
Tata cara dalam berwakaf
1.  Seorang wakif (orang yang berwakaf) mempunyai hak untuk menentukan Nazhir (pengelola) wakafnya baik berupa perorangan, organisasi atau badan hukum yang telah diakui oleh pemerintah.
2.  Wakaf harus dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW (Pejabat pembuat akta ikrar wakaf).
3.  Khusus wakaf uang, seorang wakif (orang yang berwakaf) datang langsung ke kantor salah satu dari 5 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang(PWU) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai berikut:
 (1) BNI Syariah
 (2) Bank Syariah Mandiri
 (3) Bank Muamalat
 (4) Bank DKI Syariah
 (5) Bank Mega Syariah
Penutup
Partisipasi masyarakat untuk berwakaf, perlindungan asset wakaf dan pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan nasional bersama dalam rangka membangun umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia. Tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.
Yakinlah sekecil apapun partisipasi kita untuk berwakaf punya arti penting bagi perubahan dan pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia saat ini dan ke depan. Sekian dan semoga bermanfaat...
Disampaikan pada acara
Pembinaan Nazhir Wakaf Kabupaten Cianjur Tahun 2012