Wednesday, January 23, 2013

Pelaksanaan Akad Nikah


Postingan ini merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya yang juga merupakan tindak lanjut dari beberapa permintaan, saran dan masukkan dari para sobat, baik melalui komentar maupun Facebook, mengenai pelaksanaan akad nikah, lafal ijab qobul dan sighat taklik.
Seperti yang kita ketahui bersama, pelaksanaan akad nikah terbagi menjadi 2 macam, yaitu pelaksanaan di balai nikah (KUA) dan pelaksanaan di luar balai nikah, seperti dilaksanakan di rumah calon mempelai, gedung pertemuan, masjid, dsb.
Nah, pada postingan ini saya ingin berbagimengenai beberapa hal yang perlu diketahui dan kegiatan/acara apa saja yang biasa ada saat prosesi akad nikah yang dilaksanakan di luar balai nikah, baik berdasarkan pengalaman saya pribadi maupun yang biasa ada di masyarakat.
Upacara adat
Biasanya di beberapa daerah di Indonesia sebelum acara akad nikah ada semacam upacara penyambutan menurut adat istiadat daerah tersebut. Contohnya jika di daerah saya saat keluarga calon pengantin pria sampai ke tempat prosesi, biasanya mereka disambut oleh lengser dan kesenian tradisional yang kemudian ada acara serah terima dan lain sebagainya.
Namun perlu diingat bahwa acara adat ini tidaklah wajib, mungkin acara ini disarankan atau diperuntukkan untuk orang-orang yang memang memiliki dana yang cukup atau bahkan berlebih. He..he...
Prosesi Akad Nikah
1.   Pra Akad
a.
Pemeriksaan Ulang

Sebelum pelaksanaan akad nikah, Penghulu (PPN) biasanya terlebih dahulu memeriksa atau melakukan re-checking (pengecekan ulang) terhadap administrasi dan persyaratan nikah kepada pasangan calon pengantin serta walinya.
Calon pengantin serta walinya diminta untuk untuk melengkapi kolom yang masih kosong alias belum terisi pada saat pemeriksaan awal di KUA dan jika ada perubahan data dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Kemudian Penghulu menetapkan dua orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi pernikahan.
b.
Khutbah Nikah

Sebelum pelaksanaan akad nikah, biasa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan syahadatain (dua kalimat syahadat)
2.   Akad Nikah
Ijab qobul dilaksanakan langsung oleh wali nikah calon mempelai wanitaterhadap calon mempelai pria, namun jika ada satu dan lain hal, maka wali nikah tersebut dapat mewakilkannya kepada orang lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
Lafal qobul
Sebenarnya kalimat/lafal ijab qobul tergantung dari kebiasaan dan bahasa daerahnya masing-masing. Seperti saya yang tinggal dan menikah di Cianjur, saat qobul saya menggunakan bahasa Sunda, meski jujur saat itu saya tidak/belum begitu menguasainya. Namun sehari sebelumnya, saya terus-menerus menghafalkannya, agar tidak terlihat nervous dan utamanya lagi agar tidak ditertawakan oleh yang hadir saat prosesi berlangsung. He..he...
Berikut beberapa versi pelafalan qobul yang saya tahu dan saya minta langsung dari petugas KUA di daerah saya.
a.
Versi Sunda
-
"Abdi nampi nikahna neng .... binti ... kalayan maskawin ku emas ... gram dibayar kontan"
-
"Nampi abdi nikah ka ... putra teges Bapa ... kalayan nganggo maskawin ku emas ... gram, dibayar kontan"
-
"Tarima abdi nikah ka ... putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku perhiasan emas ... gram, dibayar kontan"
b.
Versi Indonesia
-
"Saya terima nikahnya dan kawinnya ... binti ... dengan maskawinnya yang tersebut tunai"
-
"Saya terima nikahnya ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas ... gram, dibayar tunai"
-
"Terima saya menikah dengan ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas ... gram, dibayar tunai"
c.
Versi Arab
-
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا

"Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bilmahrin madzkuuri naqdan"
-
ﺒِﻤَﻬَﺎﺮﻤَﺬْﻜُﻮْﺮٍ ﻨِﻜَﺎﺤَﻬَﺎ قَبِلْتُ

"Qobiltu nikaahahaa bimahaarin madzkuurin"
d.
Versi Inggris

"I accept her marriage and wedding ..... daughter of mr. .... with the dowry mentioned above in cash"
Ohya mohon maaf, hanya lafal-lafal di atas yang saya tahu dan saya dapatkan. Sedangkan untuk daerah lainnya, sobat bisa men-translate (menerjemahkan) sesuai bahasa daerah masing-masing dengan referensi dari versi bahasa Indonesia di atas.
3.   Pasca Akad
Nah ceritanya di sini, yang tadinya calon pengantin sekarang sudah resmi menjadi suami istri, adapun acara selanjutnya adalah:
a.
Penandatanganan Akta Nikah

Penandatanganan akta nikah dilakukan oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi serta penghulu yang menghadiri akad nikah tersebut
b.
Pembacaan dan Penandatanganan Sighat Taklik

Sedekat yang saya tahu, sebenarnya sighat taklik tidak wajib dibaca oleh suami dengan kata lain bisa ya bisa juga tidak, sesuai dengan pasal 23 ayat [1] PMA No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Suami dapat menyatakan sigat taklik". Jujur saja, saya pun saat menikah dulu tidak membacanya. He..he...
Jika suami mengucapkan sighat taklik, maka setelah mengucapkannya juga disarankan untuk menandatanganinya. Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat [2] PMA No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani suami".
Meski pengucapan sighat taklik tidak diwajibkan, untuk memenuhi permintaan para sobat di atas, tidak ada salahnya jika saya lampirkan teks dari sighat taklik yang ada di bagian belakang buku nikah.
Teks sighat taklik bahasa Indonesia

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

"Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut"
(QS. al-Isra : 34)

SIGHAT TAKLIK



Sesudah akad nikah, saya :

............................... bin ........................................... berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :

................................ binti ...................................... dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.



Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik atas istri saya itu sebagai berikut :

Sewaktu-waktu saya :

1.
Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,

2.
Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,

3.
Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,

4.
Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.


..........., ................ 20....

Suami,

(....................................)
Teks sighat taklik bahasa Inggris

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

"In the name of Allah, the Rohman, the Rohim"

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

" And Fully the promise, verily the promise shall be questioned about"
(QS. al-Isra : 34)

SIGHAT TAKLIK



After marriage agreement, I am .......................................... son of Mr. .............................................. I here with promise thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will associate my wife named ................................................... daughter of Mr. ..................................................... kindly (mu’asyarah bil ma’rufi) according to the teaching of Islamic religion.



Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as follows :

Any time :

1.
I leave my wife two years continuously;

2.
Or I do not give compulsory basic necessities of life three months long;

3.
Or I hurt my wife’s body/physic;

4.
Or I neglect/I do not care my wife for six months long.

Then my wife is not willing and my wife complains about her matter to the Religius Court and her complains is accepted by the court, and my wife pays money in the amount of Rp. 10.000,- (ten thousand rupiahs) as 'iwadh (substitute to me, then falls my once divorce to her.

To the court mentioned I outhorize to receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad devation.


..........., ................ 20....

Husband,

(....................................)
c.
Penyerahan Mahar/Maskawin

Suami menyerahkan maskawin, di sini bisa diserahkan semuanya atau jika mas kawinnya berupa barang yang besar atau jumlahnya banyak bisa juga secara simbolis saja
d.
Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah

Penghulu menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan pengantin baru.
Btw, jangan lupa untuk mengabadikannya ya!. Karena saat ini sobat sudah resmi menjadi pasangan suami istri loh. He..he...
e.
Nasihat Perkawinan dan Do’a penutup

Ini bagian terakhir juga biasanya merupakan bagian yang ditunggu-tunggu oleh mempelai. Nasihat serta do’a penutup biasanya dilakukan oleh tokoh agama atau keluarga yang ditokohkan.
Setelah acara terakhir ini selesai, silahkan mempelai mempersiapkan tangan untuk menerima ucapan selamat dari para kerabat dan undangan. Tapi jangan lupa untuk melakukan sujud syukur pada ALLAH SWT dan ucapkan terima kasih pada para kerabat dan undangan serta persilahkan mereka makan ya...
Nah demikian sekelumit tips, informasi dan sharing pengalaman, semoga bermanfaat dan tak lupa kembali saya sampaikan "selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluargayang sakinah, mawaddah wa rohmah". Amien yaa Robbal 'Aalamien…
Sekian & salam berbagi...

No comments:

Post a Comment