Visi Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan
Misi
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
- Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata bermutu dan berkeadilan
- Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan
- Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik
Strategi
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti; dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif.
- Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional.
- Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu.
- Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
- Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggungjawab.
Nilai-nilai
- Pro Rakyat
- Inklusif
- Responsif
- Efektif
- Bersih
Tupoksi
Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan: Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan : - Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan;
- Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan;
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan;
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
- Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
- Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan;
- Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan;
- Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
- Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan;
- Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
- Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
- Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan;
- Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
- Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
- Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
- Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional);
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu; 2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
|
sumber : http://www.depkes.go.id/
Arti dan makan logo Dinas / Instansi, Departemen yang lainnya ada disini |
No comments:
Post a Comment