Friday, June 1, 2012

Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif (1)

I.     Mukadimah
Dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana pengembangan wakaf secara produktif di negeri kita cukup intensif, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi karena prinsip dari ajaran wakaf itu sendiri berbasis pada upaya optimalisasi peran kelembagaan Islam (Nazhir) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dialog antara Nabi SAW dan sahabat Umar ra tentang pola pengelolaan sebidang tanah di Khaibar dapat mendeskripsikan filosofi dari ajaran wakaf tersebut. Sementara di sisi lain, banyak kekayaan wakaf, khususnya yang dimiliki oleh umat Islam Indonesia kurang memberi manfaat sosial yang lebih konkrit.
Harus diakui, berbagai upaya pengelolaan wakaf secara produktif telah dilakukan, baik dari organisasi masa Islam, Nazhir, Perguruan Tinggi, LSM, maupun pemerintah sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan di masa mendatang. Bahkan upaya pemerintah meregulasi peraturan terkait dengan masalah tersebut masih terus dilakukan yang bertujuan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan  masyarakat banyak. Meski upaya pemerintah tersebut perlu didukung kerja sama, sinergi, dan keseriusan semua pihak yang terkait (stake holders) agar wakaf benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Jika mencermati kekayaan wakaf yang kita miliki, khususnya wakaf tanah yang memiliki luas lebih dari 2,7 milyar meter persegi, sebenarnya kita dapat memberdayakannya secara lebih optimal. Jumlah tanah wakaf yang apabila dikumpulkan menjadi satu melebihi luasnya kota Jakarta merupakan potensi yang sungguh sangat besar. Tentu, tidak semua tanah wakaf harus dikelola secara produktif, dalam arti harus menghasilkan uang, tetapi setidaknya dari jumlah tersebut sekitar 10 persen dapat dikelola secara produktif.
Selain itu, potensi wakaf uang juga sangat menjanjikan, karena wakaf dalam bentuk ini tidak terikat dengan kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Meski uang memiliki sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksibel dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan sebagai instrumen pengembangan wakaf di masa mendatang. Karena di beberapa negara Islam lain, wakaf uang telah diberdayakan secara lebih luas.
Oleh karena itu, upaya pengembangan wakaf harus dilakukan dengan pola yang integratif dan terencana dengan baik, sehingga wakaf dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial. Berbagai upaya tersebut, salah satunya harus dipelopori oleh para pejabat teknis yang ada di lingkungan Kementerian Agama.
II.   Problematika Perwakafan di Indonesia
1. Kuatnya paham lama umat Islam dalam pengelolaan wakaf, seperti adanya anggapan bahwa wakaf itu milik ALLAH semata yang tidak boleh diubah/ganggu gugat. Atas pemahaman itu, banyak tokoh masyarakat atau umat Islam tidak merekomendasikan wakaf dikelola secara produktif. Selain itu, belum utuhnya pemahaman bahwa wakaf memiliki fungsi sosial yang lebih luas dan tidak terbatas pada ibadah mahdhah.
2. Kurangnya sosialisasi secara lebih luas terhadap paradigma baru untuk pengembangan wakaf secara produktif. Sosialisasi massif dengan memasukkan wakaf sebagai bagian dari instrumen pengembangan ekonomi umat menjadi aspek penting bagi pengembangan gagasan wakaf produktif. Dengan kurangnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umum menjadi problem yang harus dipecahkan bersama.
3. Belum mempunyai persepsi yang sama, peran dan sinergi para pejabat teknis wakaf di daerah dengan para pihak terkait terhadap upaya pemerintah pusat dalam upaya pengembangan wakaf. Para pejabat teknis lebih banyak berkutat pada penanganan yang bersifat linier dibandingkan memasarkan gagasan strategis dalam pengembangan wakaf yang lebih berwawasan sosial.       
4. Nazhir belum profesional sehingga wakaf belum dikelola secara optimal. Posisi Nazhir menempati peran sentral dalam mewujudkan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat wakaf. Profesionalisme nazhir di Indonesia masih tergolong lemah. Mayoritas dari mereka lebih karena faktor kepercayaan dari masyarakat, sementara kompetensi minimal sebagai pengelola wakaf secara produktif belum banyak dimiliki.
5. Lemahnya kemitraan dan kerjasama antara stake holders wakaf untuk menjalin kekuatan internal umat Islam dalam mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif, sepeti organisasi massa Islam, kalangan intelektual, LSM, tokoh agama, termasuk aparat pemerintah. Kemitraan mereka lebih pada upaya-upaya yang masih bersifat artifisial yang belum menyentuh pada aspek kerja sama konkrit, terencana dan massif.
6. Ekonomi global yang fluktuatif akibat hancurnya ekonomi Negara adi kuasa (Amerika Serikat) sangat berpengaruh terhadap pengembangan ekonomi dunia. Secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi mikro dan makro sebuah negara. Bahkan berdampak pada aspek-aspek non ekonomi, khususnya politik.
7. Sedikit para inisiator (promotor) dari umat Islam yang membuka akses kepada para investor dari Timur Tengah yang memiliki dana yang melimpah. Banyaknya kekayaan wakaf yang dimiliki oleh umat Islam Indonesia seharusnya menjadi daya tarik untuk pengembangan secara lebih produktif dengan melibatkan para investor asing yang memiliki perhatian terhadap pengembangan wakaf.   
III.  Inti Pengembangan Wakaf
1.  Dialog Rosululloh dengan Umar bin Khattab terkait dengan tanah di Khaibar (Madinah). Suatu waktu, Umar bertanya kepada Rosululloh tentang keinginan Umar yang ingin menyedekahkan sebidang tanah di Khaibar yang sangat subur untuk kepentingan umat. Rosululloh menjawab yang intinya: tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya (ihbis ashlaha wa tashaddaq tsamrataha). Pemaknaan dari dialog tersebut  dapat diinterprestasikan bahwa Rosululloh menginginkan agar sebidang tanah Umar tersebut dikelola secara produktif dan hasilnya untuk kepentingan kebajikan umum. Terdapat pesan yang menekankan pada aspek produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kekekalan substansinya (dzatnya), sehingga kemanfaatannya dapat terus dinikmati umat dan berpahala mengalir abadi. Berdasarkan dialog Rosululloh dengan Umar tersebut, seharusnya tidak ada istilah harta benda wakaf membebani umat, karena prinsip dari wakaf itu sendiri sesungguhnya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat, baik pada ranah spiritual maupun materiil.
2. Kekayaan tanah wakaf umat Islam Indonesia yang sangat besar, yaitu seluas 2.719.854.759,72m² dengan 451.305 lokasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 69% bersertifikat (311.355) lokasi dan sekitar 10% berlokasi strategis dan potensial untuk dikembangkan secara ekonomi.
3.  Paradigma baru yang tidak saja menempatkan wakaf pada ranah ibadah mahdhah saja, tetapi juga ditekankan pada pentingnya peran sosial masyarakat. Hal tersebut dimulai dengan adanya wacana gerakan wakaf uang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Terbitnya fatwa tersebut memberi semacam “darah” baru dari keinginan umat Islam yang bermaksud mengembangkan aset-aset wakaf secara produktif. Seiring dengan itu, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta saat ini sedang disiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak. Bergulirnya wacana dan paradigma baru wakaf yang disertai dengan regulasi tentang peraturan perundang-undangan wakaf menjadi start dan semangat pemberdayaan wakaf. Belum lagi jika menilik pada kesuksesan negeri muslim, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Maroko, Bangladesh dan lain-lain dalam mengembangkan wakaf secara produktif. Sehingga dengan demikian harusnya hal tersebut menjadi kerangka dan pemicu bagi tumbuhnya wakaf. 
IV.  Langkah-langkah Operasional
1.  Regulasi peraturan perundang-undangan wakaf;
Ditjen Bimas Islam terus melakukan regulasi di bidang peraturan perundang-undangan wakaf. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saat ini sedang disusun Draft Peraturan Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Wakaf di Indonesia. Dengan PMA tersebut diharapkan praktik wakaf dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk kepentingan kesejahteraan umum.
2.  Sosialisasi peraturan per-UU wakaf dan paradigma baru wakaf;
Dalam rangka untuk memasyarakatkan peraturan perundang-undangan wakaf dan paradigma baru wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam melakukan sosialisasi melalui berbagai event lokal maupun nasional, seperti: (1) Lokakarya perwakafan masyarakat kampus; (2) Sosialiasi Wakaf Tunai di lingkungan BMT dan LKS; (3) Training manejemen pengelolaan wakaf di lingkungan Nazhir, dan lain-lain. Sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan menginformasikan kepada masyarakat pada umumnya, dan kepada para aparat Negara yang terkait dengan pengelolaan wakaf di Indonesia, sekaligus menjadikan media massa sebagai mitra pemerintah dalam upaya pemberdayaan wakaf.
3.  Sertifikasi, inventarisasi, dan advokasi harta benda wakaf;
Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf terkait dengan pengamanan harta benda wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam menetapkan berbagai kebijakan, yaitu:
a.  Menyelesaikan proses sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf di berbagai daerah yang belum memiliki sertifkat wakaf. Sertifikasi terhadap tanah wakaf merupakan langkah pengamanan asset-aset wakaf di Indonesia secara hukum dari berbagai kepentingan di luar wakaf.
b.  Inventarisasi harta benda wakaf di seluruh Indonesia melalui system komputerisasi.
c.  Melakukan pemetaan potensi harta benda wakaf, sehingga dapat diketahui potensi yang dapat dikembangkan.
d.  Melakukan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa tanah wakaf dengan pihak-pihak ketiga.      
4.  Peningkatan kualitas Nazhir dan lembaga wakaf;
Nazhir dan lembaga pengelola wakaf sebagai ujung tombak pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diberikan motivasi dan pembinaan dalam rangka meningkatkan profesionalisme manajemen, melalui berbagai pelatihan dan orientasi. Kualitas Nazhir di Indonesia terus diberikan motivasi dan arahan dalam rangka melakukan pembenahan, baik menyangkut kemampuan manajerial maupun skill individu yang sangat menentukan dalam pemberdayaan wakaf secara produktif.   
5.  Menfasilitasi jalinan kemitraan investasi wakaf produktif;
Sebagai motivator dan fasilitator, Ditjen Bimas Islam memfasilitasi di berbagai event dalam rangka untuk menggalang kemitraan usaha dengan para calon investor seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di beberapa daerah dalam pemberdayaan wakaf secara produktif. Aset-aset wakaf di Indonesia yang cukup besar sangat potensial untuk dikembangkan dengan mengajak beberapa lembaga pihak ketiga yang tertarik dalam pengembangan wakaf.
6.  Memfasilitasi terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI);
Dalam rangka untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam memfasilitasi terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memiliki tugas, diantaranya pembinaan terhadap Nazhir di seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment