Tuesday, January 10, 2012

BAZ dan Profesionalisme

BAZ dan Profesionalisme

Mengurus suatu program membutuhkan perangkat yang baik. Perangkat tersebut merupakan faktor dominan yang menentukan keberhasilan.
Begitu pula dengan keberadaan BAZ sebagai lembaga pengelola zakat. Untuk menjalankan fungsinya secara maksimal, BAZ perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, di samping kemampuan manajerial yang baik. Infrastruktur adalah perangkat yang akan menunjang mobilitas BAZ dalam mengelola zakat, sementara manajerial adalah penuntun arah yang merupakan ruh dari perjalanan BAZ.
Profesionalisme menjadi isu sentral dalam pengelolaan zakat, karena di samping memiliki dimensi spiritual, zakat juga memiliki dimensi sosial.
Sebagai tolak ukur dari profesionalisme BAZ, ada tiga kata kunci yang bisa dipakai untuk menguji kadar profesionalisme tersebut, yaitu:
Amanah
Sifat Amanah adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, maka hancurlah semua sistem yang telah dibangun. Sifat amanah adalah jelmaan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Sifat amanah menjelma dalam sikap keras menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tegas melawan kecurangan, enggan melakukan keburukan, dan sejenisnya. Standar amanah dapat ditakar dari moralitas yang dimilikinya. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa hancurnya perekonomian kita lebih besar disebabkan karena rendahnya moral dan tidak amanahnya para pemimpin dan pelaku ekonomi. Sebaik apapun sistem yang dibangun, akan hancur jika moral pelakunya rendah.
Secara legal formal, zakat adalah dana ummat. Dana yang dikelola itu esensinya adalah milik mustahiq. Kepercayaan muzakki dengan menyalurkan dananya (zakat, infaq, shodaqoh, dsb.) melalui OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) untuk diolah dan didayagunakan, haruslah dijaga dengan sebaik-baiknya. Karena kepercayaan muzakki tersebut menjadi unsur terpenting dalam pengumpulan dana ZIS. Tanpa adanya kepercayaan dari muzakki, mustahil dapat terkumpul dana ZIS yang banyak. Kondisi ini menuntut dimilikinya sifat amanah dari para amil zakat.
Kemampuan BAZ dalam mengelola dana zakat harus didukung oleh keahliannya dalam berbagai bidang. BAZ membutuhkan SDM yang berkaitan dengan pemberdayaan zakat. Bidang-bidang seperti ekonomi, administrasi, marketing, dan sejenisnya menjadi suatu keharusan untuk menghasilkan BAZ yang baik. Inilah yang dinamakan pengelolaan zakat yang profesional. Hanya dengan profesionalitas yang tinggilah dana-dana yang dikelola akan menjadi efektif dan efisien.
Transparan
Transparansi adalah kemampuan BAZ dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, dan shodaqoh) kepada ummat dengan melibatkan para custumer-nya seperti UPZ (Unit Pengumpul Zakat), muzakki, dan mustahiq, sehingga diperoleh kontrol yang baik terhadap pengelolaan ZIS. Hal ini bertujuan untuk menghapus kecurigaan yang muncul dari pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan ZIS. Dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Inilah tiga kata kunci yang dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan ZIS. Jika tiga kata tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka “Good Organization Governance” dapat terwujud.
Sumber: Buku Panduan OPZ

No comments:

Post a Comment