Saturday, December 31, 2011

Teka-Teki Matematika (1)

Ada 10 burung di atas sebuah pohon. Seorang pemburu menembak 1 burung yg ada di pohon tersebut. berapa jumlah burung yg tersisa di atas pohon?
Jawab : 10
Benar  : 0 (pas ditembak 1, semua burung di atas pohon kabur)
Ban becak ada berapa hayoo?
Jawab : 3
Benar  : 6 (3 ban dalem+ 3 ban luar)
2+2X2-2/2 = ?
Jawab : 3
Benar  : 5 (coba aja di MS EXCEL =2+2*2-2/2 )
Uang pecahan seratus ribu nol nya ada berapa?
Jawab : 5
Benar  : 20 (itung sendiri dah)
Seorang penggali kuburan menggali sebuah kuburan berbentuk balok yg memiliki tinggi 1,5 meter, panjang 2 meter, dan lebar 0,5 meter. Berapa volume kuburan tersebut?
Jawab : 1.5 meterKubik
Benar  : 0 meterKubik (kuburan tidak memiliki Isi, tanahnya dikeluarin semua)
Kodok per lompat = 10 cm , lebar sungai = 1,5 m. Jika ingin menyebrang, berapa kali lompatan tuh kodok?
Jawab : 15
Benar  : 2 (nyemplung + naek ke daratan)
Ada kapal selam cuma muat 10 orang, 9 orang sudah masuk duluan trus 1 orang hamil 9 bulan masuk belakangan. Ketika kapal itu berjalan tiba-tiba tenggelam. Kenapa bisa tenggelam?
Jawab : Karena kemasukan orang hamil
Benar  : Karena kapal selam

Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)

Prosedur Mengurus Surat Nikah (NA)

Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di bidang ini, sehingga banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Amien...
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
1.  Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3  (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga
-  Fotocopy KTP (2 lembar)
-  Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
-  Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-  Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
-  Menerima Pendaftaran;
-  Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.  Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.  Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.  Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan  Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama  Kecamatan)
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he…).
Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi
Tingkat RT
→ Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
→ “Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA tepat saya tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA tempat pelaksanaan nikah
→ Nah di sini kita harus pintar-pintar nawar.
Awalnya petugas KUA meminta biaya Rp. 500.000, namun saya katakan bahwa “saya tahu betul kalau tarif resmi menikah itu hanya Rp. 95.000, Tarif Nikah Rp. 30.000 + Konsultasi perkawinan BP4 Rp. 15.000 + Transportasi penghulu Rp. 50.000 kalau nikah di luar kantor/KUA” (PP No. 51 tahun 2000, PP No. 47 tahun 2004, Permenag No. 9 tahun 2005/Permenag No. 21 tahun 2005).
Petugas tersebut pun kaget dan bilang, “memang sih pak, tapi masa sih tega.. penghulu, amil (P3N) dan staf juga kan perlu tambahan.”
Lalu saya bilang apa hubungannya dengan amil kan kami (saya dan calon) ngurus sendiri?
Dia pun akhirnya berkata “seikhlasnya bapak deh, tapi kalau bisa nanti penghulunya dikasih uang bensin ya.”
Karena merasa kasihan akhirnya saya sepakati dengan biaya Rp. 200.000,- (tanpa kwitansi tentunya)
Nah itulah sekelumit pengalaman pribadi, untuk bahan pelengkap saya lampirkan beberapa contoh dokumen yang dibutuhkan untuk dapat diunduh para sobat. Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah”. Amien…

Update...
Sebagai info tambahan untuk kita semua, berdasarkan informasi yang saya terima dari salah satu sobat di bawah dan juga sudah saya konfirmasi langsung ke salah seorang pejabat Kantor Kemenag dan beberapa kepala KUA di Kabupaten Cianjur, bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi alias sudah digantikan oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Ohya, juga guna memenuhi beberapa permintaan, saran dan masukkan dari para sobat, baik melalui komentar maupun Facebook, mengenai  pelaksanaan akad nikah, lafal ijab qobul dan sighat taklik, saya ingin berbagi lebih banyak lagi.  Namun karena keterbatasan tempat, maka saya membuat postingan tersendiri mengenai saran tersebut di atas dan sobat bisa melihatnya di sini.
Sekian & semoga bermanfaat...
Unduh contoh dokumen yang diperlukan (via Mediafire)
Perlu produk hukum lain? Silahkan klik di sini

Bakar Lemak dengan Fitnes Berbasis Tari - Zumba salah satunya

Olahraga berbasis tari membuat fitnes lebih menyenangkan sekaligus mengasah bakat menari.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membakar lemak yang tidak diinginkan pada tubuh. Selain berlari di atas treadmill, ternyata ada cara lain yang lebih menyenangkan.
Olahraga berbasis tari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang malas pergi ke gym. Para ahli mengatakan, olahraga berbasis tari bisa membuat fitnes lebih menyenangkan sekaligus mengasah bakat menari.

"Ini membunuh dua burung dengan satu batu," ujar instruktur kelas aerobik Bollywood-infleksi, Rahul Nath seperti dilansir laman Reuters.

Nath mengungkapkan, olahraga berbasis tari memungkinkan seseorang mempelajari dasar-dasar tarian dunia sekaligus membakar kalori dan melatih kardio.

"Anda keluar dari kelas dengan keringat menetes. Ini adalah apa yang semua orang inginkan ketika mereka datang ke gym," ucapnya.

Menurut Nath, kelas fitnes bukan kelas tari untuk para penari. Nath yang juga seorang penari dan aktor profesional mengatakan, ada perbedaan teknik antara kelas fitnes dengan kelas tari.

"Fitnes adalah kunci utama, untuk menyederhanakan gerakan dan mendapatkan lebih banyak elemen aerobik di sana," katanya.

Kelas untuk penari biasanya melibatkan lima atau enam gerakan dalam 10 detik secara rutin. Sementara untuk kelas fitnes biasanya melibatkan gerakan yang sama selama 30 detik.

"Orang merasa nyaman dalam gerakan tersebut. Lalu saya pindah ke gerakan lain dengan format itu," ujarnya.

Tarian Bollywood umumnya diklasifikasikan sebagai tarian untuk mengiringi soundtrack film India. Namun, Nath menjelaskan, genre tersebut sesungguhnya telah menyerap begitu banyak pengaruh barat, mulai dari hip-hop hingga rhythm and blues (R&B).

"(Memilih) musik adalah setengah dari pertempuran," kata Nath. "Kebanyakan orang di kelas saya bukan penari atau orang India. Itulah yang membuat kelas begitu menarik."

Musik dan gerakan yang mudah diikuti juga menjadi salah satu faktor keberhasilan kelas fitnes Zumba yang terinspirasi dari tari Latin. Baru-baru ini, American College of Sports Medicine's melakukan survei terhadap 2.620 ahli fitnes dan kesehatan profesional di seluruh dunia untuk memprediksi tren fitnes di tahun 2012. Zumba, menjadi salah satu olahraga berbasis tari yang masuk dalam peringkat sepuluh besar survei tersebut.







Yu Zhenhuan, Pria dengan Wajah Berambut Jadi Ikon Kencan

HUNAN, (PRLM).- Yu Zhenhuan (33) dijuluki pria yang berambut sangat banyak oleh Rekor Dunia Guinness. Pria warga Hunan, selatan Cina itu kini dikontrak menjadi ikon pemasaran biro kencan atau biro jodoh.

Yu Zhenhuan terlihat sedang bersama seorang perawat muda yang menemaninya dengan mesra ketika menghadiri pesta peluncuran kantor biro jodoh itu.

Sejak memutuskan untuk mencari dana dari kondisi genetisnya, Yu seakan menjelma menjadi artis di seantero China. Dia menjadi bintang iklan berbagai produk dan film, mulai dari iklan krim penghilang rambut/bulu hingga ke film "Planet of the Apes".

Sayangnya, kehidupan cintaya kandas akibat terlalu beken. Pacar Yu yang telah lama berpacaran akhirnya memutuskan hubungan mereka akibat tidak tahan dengan gaya hidupnya yang semakin sering diberitakan.

"Saya tidak pernah merasa sebagai pria atraktif. Namun saya di-KO sama tanggapan yang saya terima hari ini," ujar Yu seraya merangkul suster Xiaowei Wu.
"Dia benar-benar jantan dan saya sangat suka saat dia menyanyi atau berakting," balas Xiaowei.

Pictures Of The Day by Stey

Beginilah jika ada jembatan penyeberangan yang menempel pada jembatan kendaraan (fly over), Jembatan nebeng jembatan :)
Punya binatang peliharaan kesayangan? Kelinci misalnya, jika anda sayang dan takut kehilangan peliharan anda, anda bisa memanfaatkan jasa diatas
Bebek coklat1: Geseran dikit dong, sempit nih
Bebek hitam4: Ada juga kamu yang nyingkir, tu keluarga kamu yang lain naik diatas semua
Berujung dimana ya mereka setelah bungy jumping ria
Percayalah apa yang ada lihat, ada pengecer bensin yang berjualan pas di pintu keluar Pom Bensin :) tapi jangan salah, lakuan si pengecer loh :) tuh ada 2 motor yang ngantri
Apa bedanya teh di gelas pertama dan gelas kedua? mana teh celupan pertama dan mana teh hasil celupan (teh celup) berikutnya ya? xixixi

Supatra Sasuphan Gadis Berwajah Serigala


Supatra Sasuphan 11 tahun asal Thailand ini sudah terbiasa dipanggil 'wajah monyet' atau 'gadis serigala'. Hal ini dikarenakan rambut lebat yang menutupi hampir seluruh permukaan wajahnya, kecuali mata dan area mulut.
Dirinya sudah merasa terbiasa dengan pertumbuhan rambut liar yang juga merayapi permukaan punggungnya. "Saya sudah terbiasa dengan kondisi ini. Saya sepertinya tidak lagi merasakan keberadaan rambut-rambut tersebut," ujarnya dilansir dari DailyMail.
Dirinya semakin percaya diri setelah Guinness World Record mencatat namanya sebagai gadis pemilik rambut terbanyak di dunia, 2010. "Sekarang tidak ada lagi yang memanggil saya dengan muka monyet," ujarnya.
Dad Sammrueng, sang ayah, mengungkapkan putrinya mengalami kelainan itu sejak lahir. Dunia medis menyebutnya dengan sindroma Ambras, berupa penyakit bawaan akibat mutasi kromosom. Sebuah artikel di National Naval Center menyebut, sindroma ini menimpa kurang dari 50 orang di dunia.
Sindroma langka itu membuat Supatra kesulitan bernapas saat lahir. Ia harus menjalani dua kali operasi untuk membantunya bernapas. "Lubang hidungnya hanya satu milimeter. Dia berada di dalam inkubator selama tiga bulan dan menjalani operasi pembesaran lubang hidung menjadi satu setengah milimeter," ujar Dad.
Terlepas dari masalah psikologis, pertumbuhan rambut liar juga menimbulkan gangguan penglihatan. "Terkadang, saya sulit melihat jika rambut saya terlalu panjang," ujarnya.
Sudah beragam metode penghilang bulu ia coba, termasuk penggunaan laser. Namun, tak ada yang membuahkan hasil. Pertumbuhan rambut di tubuhnya tetap tak terkendali. Ia harus menerima kenyataan bahwa dokter belum berhasil menemukan penawar sindroma tersebut.
Berhasil melewati masa kritis di awal kehidupannya, Supatra tumbuh sehat. Dia sangat menyukai menari, menonton kartun, dan mendengarkan musik. Dia juga memiliki cita-cita yang tidak kalah dari anak sebayanya. "Saya ingin menjadi dokter sehingga saya bisa menolong pasien ketika mereka terluka," ujarnya. "Saya harap suatu hari saya dapat disembuhkan." dilansir dari Vivanews.














































sumber